Rabu, 28 Maret 2012

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Komisi Yudisial dengan HKPSI

Jakarta, 16/03/2011 (Komisi Yudisial) - Kemitraan Komisi Yudisial dengan perguruan tinggi merupakan salah satu aspek penting dalam menunjang kesuksesan kinerja Komisi Yudisial mengingat perguruan tinggi merupakan salah satu mitra potensial bagi Komisi Yudisial di samping lembaga-lembaga negara, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan ORMAS (Organisasi Kemasyarakatan). 

Dalam perkembangannya, Komisi Yudisial telah banyak menjalin kerjasama dan mengembangkan kemitraan dengan berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Sebagian dari kerjasama tersebut juga dilakukan dengan unit-unit kegiatan mahasiswa yang juga diwadahi oleh perguruan tinggi. Salah satunya adalah pengembangan kemitraan dengan HKPSI (Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia).
HKPSI sendiri merupakan sebuah komunitas yang mewadahi masyarakat peradilan semu di Indonesia. HKPSI berasal dari fakultas-fakultas hukum dari berbagai universitas di Indonesia yang telah menyelenggarakan Kompetisi Peradilan Semu (Moot Court Competition), yaitu sebuah simulasi sidang di pengadilan yang cukup bergengsi di kalangan mahasiswa fakultas hukum.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Yudisial dengan HKPSI dilakukan di aula Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, pada tanggal 16 Maret 2011. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Drs.Muzayyin Mahbub, M.Si., Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar, Tenaga Ahli Bidang Penghubung Antar Lembaga Firmansyah Arifin, Kepala Bagian Perencanaan dan Hukum Komisi Yudisial Suwantoro, S.E., M.M., Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Pancasila Ernie Suwarti, S.H., M.H. dan Ketua HKPSI Whindy Sanjaya beserta lebih kurang 70 orang peserta yang tergabung dalam HKPSI dari 26 universitas di Indonesia.
Ruang lingkup kerjasama yang disepakati dalam MoU tersebut antara lain meliputi tukar menukar informasi di bidang penegakan hukum, koordinasi dalam rangka pengembangan kapasitas Komisi Yudisial, partisipasi dalam pembangunan dan pengembangan kerja, bantuan tenaga ahli dalam rangka membantu kelancaran tugas kedua belah pihak, sosialisasi dan kampanye bersama dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim serta partisipasi dalam pelaporan dan pengawasan kinerja hakim di Indonesia. Melalui kemitraan ini diharapkan kedua pihak dapat saling memberikan kontribusi demi terwujudnya penegakan hukum yang akuntabel dan transparan di Indonesia. (KY/Yelli)


Sumber berita : Klik disini

0 komentar:

Posting Komentar