Rapimnas HKPSI III

Sebuah Momen Kebersamaan Keluarga HKPSI

Selasa, 03 Juli 2012

ALL ABOUT PROFIL KPS HUKUM UNESA

ALL ABOUT PROFIL KPS HUKUM UNESA
Motto Kami yakni : Go Harder or Go Home (Lakukan dengan Total atau Tidak Sama Sekali)
Salam Mooters….Berawal dari adanya informasi jikalau ada wadah yang bernama HKPSI (Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia) dari rekan kami yang berada di Universitas Brawijaya pada sekitar awal tahun 2010, kemudian Hukum UNESA berinisiatif untuk mwmbentuk wadah KPS (Komunitas Peradilan Semu). Karena pada awal tahun 2010 Hukum Unesa masih memiliki satu angkatan, maka pembentukan KPS Hukum UNESA berada dibawah naungan BEM. Selanjutnya KPS HUKUM UNESA dikenal dengan nama “LAST COURT” (LAW STUDENT’S MOOT COURT OF UNESA TEAM). KPS HUKUM UNESA bergabung di dalam keanggotaan HKPSI pada tahun 2010 tepatnya pada kegiatan MUNAS II HKPSI di Universitas Pancasila Jakarta. Pada bulan Mei 2012, para anggota KPS HUKUM UNESA melakukan perombakan struktur dan AD/ART dan tercapai kesepakatan bahwa KPS HUKUM UNESA berdiri sendiri serta independent di luar naungan BEM, terhitung sejak bulan Juni 2012 J
email : lastcourt.kpshukumunesa@gmail.com dan lastcourt.kpshukumunesa@yahoo.co.id

facebook : LAST COURT (KPS HUKUM UNESA)




Filosofi dari Bentuk Lambang KPS Last Court :
Kerangka Bentuk lambang KPS HUKUM UNESA bisa dibagi menjadi 5 bagian, yaitu:
1. Sayap burung garuda berwarna kuning berjumlah sembilan (di sebelah kanan dan kiri)
2. The Lady Of Justice
3. Tulisan Last Court
4. Tulisan Komunitas Peradilan Semu Universitas Negeri Surabaya yang ada pada lingkaran kedua
5. Lingkaran warna hitam berjumlah 3
Pemilihan warna dasar :
1. Warna Hitam    : Warna Hitam “selalu” dikonotasikan dengan sesuatu yang kurang baik, sesuatu yang negatif dan buruk
2. Warna Putih     : Warna putih memiliki pemaknaan kesucian hati
3. Warna Kuning : Warna Kuning berarti keluhuran budi


Arti dari lambang tersebut bisa diuraikan sebagai berikut :
1. Sayap burung garuda berwarna kuning berjumlah sembilan (di sebelah kanan dan kiri) bermakna bahwa symbol tersebut adalah Bagian dari Lambang Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang memiliki arti : yang terdiri dari empat bulu sayap besar, dan lima bulu sayap kecil, melambangkan semangat '45 yang melandasi sikap dan perubahan seluruh civitas akademika Unesa dalam berperan mewujudkan tujuan pembangunan nasional.

2. The Lady Of Justice merupakan salah satu symbol yang digunakan untuk keadilan dimuka bumi ini. Digunakan karakter wanita karena pada jaman kekaisaran dianggap wanita lebih bijak dalam mengambil keputusan dan memang dari jaman romawi dahulu kala dewi themis dikenal dengan kearifan dan mampu melihat masa depan. Sedangkan satu set timbangan yang berada ditangan kiri symbol ini adalah menggambarkan dimana ia mengukur kekuatan dukungan kasus dan oposisi membawa pedang bermata dua di tangan kanannya melambangkan kekuatan alasan dan keadilan yang mungkin memang baik untuk melawan pihak manapun. Digambarkan mengenakan tutup mata. Ini dimaksudkan untuk mengindikasikan bahwa keadilan harus diberikan secara objektif tanpa pandang bulu, blind justice & blind equality.

Hukum hadir untuk menyempurnakan perjalanan manusia menuju kesempurnaan. Melahirkan satu tatanan sosial yang berkeadilan dan berkeadaban. Sebagai spirit, Dewi Keadilan adalah mimpi yang harus diraih bagi pendamba keadilan dimanapun, tak terkecuali untuk penegakkan supremasi hukum di Indonesia

3. Tulisan Last Court Merupakan Kependekan Dari Law Student’s Moot Court Of Unesa Team yang notabene merupakan perwujudan dari identitas Komunitas Peradilan Semu. Last Court dibentuk, hadir, dan akan selalu menunjukkan eksistensinya sebagai wadah untuk meningkatkan wawasan dan kemahiran hukum serta menghasilkan prestasi, untuk belajar memahami pengetahuan tentang peradilan dan mempraktekannya, untuk belajar dan menyalurkan minat bakat dalam bidang peradilan semu, serta untuk menyaring dan menyeleksi mahasiswa/i prodi S1 ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya yang akan menjadi delegasi mewakili mahasiswa prodi S1 Ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya di bidang peradilan semu.
4. Tulisan Komunitas Peradilan Semu Universitas Negeri Surabaya yang ada pada lingkaran kedua merupakan cerminan identitas KPS yang ada di dalam Universitas Negeri Surabaya, adapun yang tergabung dalam KPS ini merupakan mahasiswa/i yang mengambil program studi S1 Ilmu Hukum terutama yang berkecimpung dan memiliki minat di dunia Peradilan Semu. KPS Unesa itu sendiri juga merupakan bagian dan terdaftar di Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI).
5. Lingkaran warna hitam berjumlah 3 memiliki makna Tri (tiga) Dharma Perguruan Tinggi yaitu :
1. Pendidikan dan Pengajaran
2. Penelitian dan Pengembangan
3. Pengabdian pada masyarakat

Tri dharma perguruan tinggi adalah salah satu dasar tanggung jawab mahasiswa yang harus dikembangkan secara simultan, seimbang, dan bersama-sama, serta harus disadari betul oleh semua mahasiswa agar dapat tercipta mahasiswa yang sadar dan mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kami selaku mahasiswa yang tergabung dalam wadah Komunitas Peradilan Semu (KPS) “Last Court” Hukum Unesa diharapkan selalu dapat mengaplikasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut dalam civitas akademik maupun non akademik sehingga kami selaku “agent of change” dapat pula memberikan kontribusi yang baik dalam membangun bangsa dan Negara Indonesia tekhusus untuk Prodi Hukum baik di intern maupun ekstern Universitas Negeri Surabaya.

Pemilihan 3 warna dasar hitam, putih, kuning yakni memiliki makna bahwa sesuatu yang kurang baik, sesuatu yang negative, dan buruk dapat dikurangi atau bahkan dapat ditiadakan dengan dimilikinya kesucian hati dan keluhuran budi. Begitu pula jika dikaitkan terkhusus dengan hukum, tak jarang pengimplementasian teori dan praktek supremasi hukum di dunia (termasuk di Indonesia) antara putih dan hitam sulit dibedakan secara jelas dan tegas dikarenakan kurangnya faktor kesucian hati dan keluhuran budi yang dimiliki dalam tiap-tiap individu sehingga “abu-abu” lah yang nampak dalam supremasi hukum. Hal ini jelas merupakan suatu ironi, sebab hukum dibentuk, hadir, dan eksis di dalam kehidupan manusia untuk dapat paling tidak sebagai jembatan dalam menyongsong kehidupan manusia di 3 aspek : keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Jadi jelaslah : We need the law because it’s used to limit and arrange our life. Beside it, there is statement said that “nothing man without law and nothing law without man. It’s mean that law and human needing each other in implementation.

Dari penjabaran filosofi Lambang KPS Hukum Unesa “Last Court” diatas dapat ditarik benang ungu bahwa Last Court KPS Hukum Unesa yang beranggotakan mahasiswa yang mengambil program studi S1 Ilmu Hukum di Unesa yang memiliki rasa ingin tahu, minat, dan bakat dalam Peradilan Semu sehingga melalui KPS ini diharapkan dapat menambah wawasan tentang praktek peradilan dan kelak telah lulus dalam pendidikannya tersebut dan jika ingin menjadi penegak hukum dapat menjadi penegak hukum atau yuris yang amanah, memiliki kesucian hati, dan keluhuran budi dengan demikian tujuan hukum dapat tercipta untuk kemaslahatan bersama.



Nb. Anggota KPS LAST COURT UNESA bersifat aktif dan akan ter-subkan ke dalam divisi-divisi yang telah ada sesuai dengan minat dan kemampuan yang dimiliki.

DAFTAR KEPENGURUSAN
KPS LAST COURT
PERIODE 2012 - 2013
KETUA                                                        : Wira Hadi Santoso                  (2010)
WAKIL KETUA                                            : Didit Priambodo                      (2009)
SEKRETARIS                                              : 1. Nurul Karimah                              (2009)
  2. Elvira Yulianna A                (2010)
  3. Widya Pratiwi                      (2011)
BENDAHARA                                               : Nur Rahayu Ramadhani                    (2010)
DIVISI HUMAS DALAM                                : 1. R. Fauzi Zuhri W. P             (2009)
  2. Amanda Ayu C                              (2010)
  3. Verio Afana A                      (2011)
DIVISI HUMAS LUAR                                   : 1. M. Fadly Habibi                  (2009)
  2. Rosichati Rosyidah              (2009)
  3. Amrur Rizal                        (2010)
  4. Fitria Rahmaningtyas                   (2010)
DIVISI MOOTCOURT                                   : 1. Robi Putri Jayanti               (2009)
  2. Yohanes Adhi Nugroho        (2009)
  3. M. Mukhlis                         (2010)
                                                                     4. Deny Rizky K                       (2010)
DIVISI PERALATAN & PERLENGKAPAN      : 1. Irqa Ade Cahyani                (2009)
  2. Umi Yasroh                         (2010)
  3. Rino Novianto                      (2010)
DIVISI PENDANAAN
& KEWIRAUSAHAAN                                   : 1. Mufidah Ahmad                  (2010)
  2. Niko Antonio                       (2010)
  3. Gendrayani P                      (2011)
4. Siti M Ni’mah                    (2010)
5. Fiki Andika                        (2011)
CONTACT PERSON :
WIRA HADI SANTOSO (KETUA KPS UNESA)                   : 081515515989
DIDIT PRIAMBODO (WAKIL KETUA KPS UNESA)   : 085745458888 / 088804868178





Selasa, 22 Mei 2012

Perkembangan Peradilan Semu di Indonesia

Oleh: Tulus H Pardosi

Sebagai mahasiswa di Fakultas Hukum, tentunya kawan-kawan familiar dengan berbagai Organisasi baik berupa BEM maupun UKM di kampus. Ada banyak kegiatan kemahasiswaan dan yang tidak kalah menariknya adalah Kompetisi Peradilan Semu / Moot Court Competition.

PENGERTIAN DAN SEJARAH SINGKAT
Kompetisi Peradilan Semu atau biasa disebut dengan Moot Court Competition (selanjutnya disebut MCC) adalah “suatu Kompetisi yang diadakan suatu instansi hokum baik instansi pemerintahan, perguruan tinggi hokum, maupun sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum yang diikuti oleh para mahasiswa Fakultas Hukum maupun Sekolah Tinggi Ilmu Hukum yang diundang, di mana tiap pesertanya diwajibkan membedah Kasus Posisi yang telah diberikan oleh Panitia, menuangkannya dalam suatu pemberkasan, dan menampilkannya dalam suatu bentuk persidangan” (Tulus Pardosi).

Di dalam MCC sendiri, biasanya setiap panitia penyelenggara, mengirimkan undangan yang disertai oleh Kasus Posisi yang sudah dirangkai sedemikian rupa oleh Panitia. Kasus Posisi ini nantinya dipecahkan oleh setiap peserta yang mendaftar lalu dibuat pemberkasannya, sebelum pada akhirnya ditampilkan dalam bentuk simulasi persidangan.

Penyelenggaraan MCC berskala Nasional sendiri pertama kali dikenalkan di Indonesia pada tahun 1998 oleh Asian Law Student Association (ALSA) Local Comitte (LC) Diponegoro University (selanjutnya disebut ALSA LC UNDIP). Penyelenggaraan acara ini terlaksana atas ide dan bimbingan dari Bapak Sukinta, S.H., M.Hum selaku Dosen Bagian Hukum Acara Pidana di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Pada penyelenggaraannya, MCC Nasional pertama di Indonesia ini hanya dihadiri oleh 5 (Universitas).

Perkembangan MCC Nasional di Indonesia
Penyelenggaraan MCC Nasional ini ternyata menarik minat dari beberapa Instansi dan beberapa Fakultas Hukum di Indonesia, hingga Instansi Peradilan di Indonesia untuk ikut menyelenggarakannya. Mulai dari Komnas HAM, berbagai Universitas Negeri maupun Swasta, hingga Mahkamah Konstitusi (MK) pun tidak ingin ketinggalan menyelenggarakan Kompetisi seperti ini.

Berikut adalah perjalanan MCC Tingkat Nasional di Indonesia dari masa ke masa hingga tulisan ini dimuat:
  1. MCC ALSA INDONESIA yang kemudian berganti nama menjadi Piala Mahkamah Agung (Anggota ALSA Indonesia)
MCC ini adalah MCC Nasional pertama di Indonesia. Pertama kali diadakan pada Tahun 1998 oleh ALSA LC UNDIP, Semarang. Seiring perkembangannya, pada tahun 2004, MCC ALSA berganti nama menjadi MCC Piala Mahkamah Agung atau familiar disebut MCC Piala MA. Dalam penyelenggaraannya, MCC ALSA diselenggarakan setiap tahun 1 kalli di setiap Kampus yang menjadi Local Comitte (sekarang Local Chapter) dari ALSA Indonesia itu sendiri. Kompetisi ini biasanya diselenggarakan pada Bulan Februari setiap tahunnya. Dahulu, MCC ini selalu mengambil Kasus Pidana Umum (KUHP) dalam Kasus Posisinya. Namun seiring perkembangan jaman, MCC ini pun mulai menyesuaikan diri dengan Tindak Pidana Khusus yang sedang marak. Berikut adalah Daftar Penyelenggaraan MCC Piala Mahkamah Agung sejak tahun 2004:
    • 2004    : diselenggarakan oleh ALSA LC UNDIP, Semarang
  Juara 1 : Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)
    • 2005    : diselenggarakan oleh ALSA LC … (dalam konfirmasi)
  Juara 1 : Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)
    • 2006    : diselenggarakan oleh ALSA LC UNSRI, Palembang
  Juara 1 : Universitas Gadjah Mada (UGM)
    • 2007    : diselenggarakan oleh ALSA LC UNHAS, Makassar
  Juara 1 : Universitas Diponegoro (UNDIP)
    • 2008    : diselenggarakan oleh ALSA LC UGM, Yogyakarta
  Juara 1 : Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)
    • 2009    : diselenggarakan oleh ALSA LC UNAIR, Surabaya
  Juara 1 : Universitas Gadjah Mada (UGM)
    • 2010    : diselenggarakan oleh ALSA LC UNSRI, Palembang
  Juara 1 : Universitas Padjajaran (UNPAD)
    • 2011    : diselenggarakan oleh ALSA LC UNSOED, Purwokerto
  Juara 1 : Universitas Hasanuddin, Makassar
    • 2012    : diselenggarakan oleh ALSA LC UNHAS, Makassar
  Juara 1 : Universitas Gadjah Mada (UGM)
  1. MCC Piala Mutiara Djokosoetono (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok)
MCC ini merupakan MCC Nasional bertema Pidana yang kedua di Indonesia setelah MCC ALSA yang diadakan pertama kali pada tahun 2000 dan pada tahun 2012 ini memasuki penyelenggaraan ke-7 kalinya. Dalam penyelenggaraannya, MCC ini diselenggarakan 2 tahun sekali di setiap tahun genap oleh Badan Semi Otonom (BSO) La SaLe, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok. MCC ini biasa menyajikan Kasus Posisi dengan mengambil tema Lingkungan Hidup pada Babak Penyisihan dan Tindak Pidana khusus yang sedang marak pada Babak Final. MCC ini biasanya mengambil waktu pada pertengahan tahun (antara April – Juni) setiap penyelenggaraannya. Berikut adalah Memori penyelenggaraan MCC ini pada 3 tahun terakhir penyelenggaraannya:
    • 2004    : Juara 1 : Universitas Lampung (UNILA)
    • 2006    : Juara 1 : Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)
    • 2008    : Juara 1 : Universitas Parahiyangan (UNPAR), Bandung
  Juara 2 : Universitas Airlangga (UNAIR)
  Juara 3 : Universitas Diponegoro (UNDIP)
    • 2010    : Juara 1 : Universitas Padjajaran (UNPAD)
  Juara 2 : Universitas Gadjah Mada (UGM)
  Juara 3 : Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY)
  1. MCC Piala KOMNAS HAM (KOMNAS HAM)
MCC Nasional ini pertama kali diadakan pada tahun 2002 dan mengusung Tema Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai ciri khasnya. Begitu pula dalam system persidangannya yang menggunakan Pengadilan HAM sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. MCC ini memiliki keunikan tersendiri dalam system kompetisinya. Jika pada MCC yang lain, peserta diberikan Kasus Posisi untuk Penyisihan dan Final, kemudian diminta membuat pemberkasannya serta disimulasikan, maka berbeda dengan MCC ini. Pada MCC HAM ini, peserta hanya diberikan 1 buah Kasus Posisi untuk dibuat pemberkasan dan simulasi persidangannya. Babak Penyisihan pada MCC ini berupa Presentasi berkas yang telah dibuat dengan diuji oleh beberapa Panelis dari Komnas HAM. Dan jika lolos Babak Penyisihan, maka akan melaju ke Babak Final berupa Simulasi persidangan yang akan dinilai oleh 4 (empat) Komponen Juri yang terdiri dari: Hakim, Jaksa, Advokat, dan Akademisi yang pastinya mereka paham betul mengenai Pelanggaran HAM yang Berat.
Dalam penyelenggaraannya, MCC ini diadakan setiap tahun sekali dan diadakan di Fakultas Hukum yang diberikan tender oleh Komnas HAM untuk menyelenggarakannya. MCC ini pernah diselenggarakan di Universitas Atmajaya Yogyakarta dan Universitas Padjajaran. Namun disayangkan, MCC ini terhenti di tahun 2008 dan kembali diadakan pada tahun 2011 oleh Moot Court Society (MCS) Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung dengan nama Piala yang berbeda tapi tetap bekerja sama dengan Komnas HAM. Berikut adalah sedikit memori pada 3 tahun terakhir penyelenggaraan MCC ini:
    • 2006 : Juara 1 : Universitas Padjajaran (UNPAD)
    • 2007 : Juara 1 : Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)
Juara 2 : Universitas Diponegoro (UNDIP)
Juara 3 : Universitas Parahiyangan (UNPAR)
    • 2008 : Juara 1 : Universitas Sebelas Maret (UNS)
Juara 2 : Universitas Indonesia (UI)
Juara 3 : Universitas Diponegoro (UNDIP)
  1. MCC Piala Abdul Kahar Mudzakkir (Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta)
MCC Nasional ini pertama kali diadakan pada tahun 2007 dan mengambil Tema Pidana HaKI pada Babak Penyisihan maupun Final sebagai ciri khasnya. MCC ini diadakan setiap 2 tahun sekali di setiap tahun ganjil oleh Komunitas Peradilan Semu Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (KPS LEM FH UII). Sistem Kompetisi pada MCC ini pun sama dengan MCC pada umumnya seperti pada MCC ALSA dan Mutiara Djokosoetono. Berikut adalah sedikit Memori pada MCC ini:
    • 2007 : Juara 1 : Universitas Indonesia (UI)
    • 2009 : Juara 1 : Universitas Pancasila (UP)
Juara 2 : Universitas Indonesia (UI)
Juara 3 : Universitas Padjajaran (UNPAD)
    • 2011 : Juara 1 : Universitas Padjajaran (UNPAD)
Juara 2 : Universitas Indonesia (UI)
Juara 3 : Universitas Diponegoro (UNDIP)
  1. MCC National Anti Money Laundering Event / NAMLE (Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta).
MCC Nasional yang satu ini mungkin tidak begitu banyak info mengenai kapan pertama kali penyelenggaraannya. Namun pada tahun 2006, MCC ini telah ada dan diselenggarakan 2 tahun sekali di Tahun Genap. MCC ini mengusung tema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau biasa kita sebut Money Laundering baik pada Kasus Posisi Babak Penyisihan maupun Babak Final. MCC yang diselenggarakan oleh OTF Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta ini pun memiliki system kompetisi yang sama dengan MCC ALSA, Mutiara Djokosoetono, dan Abdul Kahar Mudzakkir. MCC ini sebenarnya memiliki peran yang penting dalam memberi pemahaman mengenai TPPU bagi mahasiswa Fakultas Hukum di Indonesia. Namun sangat bahwa penyelenggaraan MCC ini terkesan dihentikan tanpa ada alas an yang jelas dan tidak ada kelanjutannya hingga tulisan ini dibuat.
Berikut adalah sedikit Memori dari MCC ini:
    • 2006 : Juara 1 : Universitas Indonesia (UI)
Juara 2 : Universitas Sebelas Maret (UNS)
Juara 3 : Universitas Diponegoro (UNDIP)
    • 2008 : Juara 1 : Universitas Diponegoro (UNDIP)
Juara 2 : Universitas Sebelas Maret (UNS)
Juara 3 : Universitas Parahiyangan (UNPAR)
  1. MCC Piala Prof. Soedarto (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang)
MCC ini mungkin adalah MCC Nasional pertama di Indonesia yang mengusung Tema Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan menjadi MCC Nasional satu-satunya yang menggunakan KPK sebagai penyidik dan Pengadilan TIPIKOR sebagai arena persidangan, serta menggunakan Jaksa KPK sebagai salah satu Dewan Juri dari Komponen Jaksa.
MCC ini pertama kali diadakan pada tahun 2007 oleh BEM FH UNDIP dan diketuai oleh Gery Hart Nainggolan selaku Menteri dari Departemen Pendidikan, Riset, dan Penalaran BEM FH UNDIP. Kemudian, setelah Unit Pelaksana Kegiatan Moot Court Community (UPK MCC) FH UNDIP terbentuk dan dipimpin oleh saya, Tulus Hasudungan Pardosi, selaku Ketua Pertama, maka dibuatlah wacana bahwa MCC Piala Prof Soedarto akan dilimpahkan kepada UPK MCC FH UNDIP untuk penyelenggaraan selanjutnya. Kemudian, pada awal tahun 2009, MCC ini dialihkan kepada UPK MCC FH UNDIP yang telah berganti nama menjadi Pseudorechtspraak FH UNDIP di bawah kepemimpinan Andi Anugrah Pawi selaku pengganti saya.
MCC ini merupakan event 2 tahun sekali dan diadakan pada Tahun Ganjil. MCC ini pun menggunakan Sistem Kompetisi yang sama dengan MCC ALSA dengan Kasus Posisi yang berbeda di Babak Penyisihan dan Final. Berikut adalah Memori dari MCC ini:
    • 2007 : Juara 1 : Universitas Indonesia (UI)
Juara 2 : Universitas Sebelas Maret (UNS)
Juara 3 : Universitas Pancasila (UP)
    • 2009 : Juara 1 : Universitas Indonesia (UI)
Juara 2 : Universitas Gadjah Mada (UGM)
Juara 3 : Universitas Sebelas Maret (UNS)
    • 2011 : Juara 1 : Universitas Airlangga (UNAIR)
Juara 2 : Universitas Sebelas Maret (UNS)
Juara 3 : Universitas Udayana (UNUD)
  1. MCC Piala A.A. Pringgodigdo (Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya)
MCC ini merupakan MCC Nasional pertama dan satu-satunya di Indonesia yang menggunakan Tema Kepailitan dan Perdata Sengketa Merk dalam system persidangan sebagai cirri khasnya. Walaupun begitu, MCC ini tetap menggunakan Sistem Kompetisi yang sama dengan MCC ALSA, dengan Kasus Posisi yang berbeda di Babak Penyisihan dan Final.
MCC ini pertama kali diselenggarakan pada Tahun 2008 oleh BEM FH UNAIR. Sempat berencana akan diselenggarakan setiap tahun sekali, namun diubah menjadi 2 tahun sekali, ditandai dengan sempat terhentinya MCC ini di tahun 2010 dan dilanjutkan kembali di tahun 2011.
Berikut adalah Memori dari MCC ini:
    • 2008 : Juara 1 : Universitas Diponegoro (UNDIP)
Juara 2 : Universitas Udayana (UNUD)
Juara 3 : Tidak Ingat
    • 2009 : Juara 1 : Universitas Indonesia (UI)
Juara 2 : Universitas Diponegoro (UNDIP)
Juara 3 : Universitas Udayana (UNUD)
    • 2011 : Juara 1 : Universitas Gadjah Mada (UGM)
Juara 2 : Universitas Indonesia (UI)
Juara 3 : Universitas Udayana (UNUD)
  1. MCC Piala Kejaksaan Agung (Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta).
MCC ini adalah MCC Nasional kedua yang mengusung Tema Korupsi setelah MCC Piala Prof Soedarto. Namun, MCC ini tidak menggunakan KPK sebagai penyidik dan Pengadilan TIPIKOR sebagai arena persidangan melainkan menggunakan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai penyidik, serta arena persidangan pun menggunakan Pengadilan Negeri dengan 3 orang Majelis Hakim. Juri yang dihadirkan pun tidak ada yang berasal dari KPK. Berbeda dengan MCC Piala Prof Soedarto yang menggunakan Jaksa KPK sebagai Juri komponen Jaksa, maka MCC menggunakan Jaksa dari Kejari / Kejati / Kejagung sebagai Juri untuk Komponen Jaksa.
MCC ini pertama kali diselenggarakan pada Akhir Tahun tepatnya Bulan Desember 2008 dan diselenggarakan 2 tahun sekali pada Tahun Genap oleh Peradilan Semu FH UP bekerja sama dengan Kejaksaan Agung. MCC ini pun menggunakan Sistem Kompetisi yang sama dengan MCC ALSA dengan Kasus Posisi yang berbeda di Babak Penyisihan dan Final. Berikut adalah Memori dari MCC ini:
    • 2008 : Juara 1 : Universitas Indonesia (UI)
Juara 2 : Universitas Krisna Dwipayana (UNKRIS)
Juara 3 : Universitas Kristen Indonesia (UKI)
    • 2010 : Juara 1 : Universitas Surabaya (UBAYA)
Juara 2 : Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta
Juara 3 : Universitas Krisna Dwipayana (UNKRIS)
  1. MCC Piala Kemenkominfo yang kemudian berganti nama menjadi Piala Frans Seda (Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta)
MCC Nasional ini pertama kali muncul pada bulan Januari 2010 dengan mengusung Tindak Pidana di bidang Siber / Cyber crime dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai cirri khasnya. Bermula dengan membawa Piala Kemenkominfo, MCC ini kemudian berganti nama menjadi Piala Frans Seda pada penyelenggaraanya yang kedua di bulan Maret 2012 lalu. MCC ini diselenggarakan 2 tahun sekali pada Tahun Genap oleh Atmajaya Moot Court Guild (AMG) Fakultas Hukum UNIKA Atmajaya, Jakarta. System kompetisi yang diusung MCC ini, sama dengan MCC KOMNAS HAM, yaitu dengan Babak penyisihan berupa Presentase dan Babak Final berupa Simulasi Persidangan.
Berikut adalah Memori dari MCC ini:
    • 2010 : Juara 1: Universitas Padjajaran (UNPAD)
Juara 2 : Universitas Diponegoro (UNDIP)
Juara 3 : Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY)
    • 2012 : Juara 1 : Universitas Padjajaran (UNPAD)
Juara 2 : Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
Juara 3 : Universitas Diponegoro (UNDIP)
  1. MCC Piala Tjokorda Raka Dherana (Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali)
MCC ini merupakan MCC Nasional pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mengusung Tema Narkotika dan Kejahatan Terorisme. MCC ini pertama kali diselenggarakan pada pertengahan Tahun 2010 oleh Udayana Moot Court Community (UMCC) Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali. MCC ini diselenggarakan 2 Tahun sekali pada Tahun Genap, yang mana penyelenggaraannya yang kedua akan diadakan pada Bulan Agustus 2012 tahun ini. MCC ini pun menggunakan Sistem Kompetisi yang sama dengan MCC ALSA dengan Kasus Posisi yang berbeda di Babak Penyisihan dan Final. Berikut adalah Memori dari MCC ini:
    • 2010 : Juara 1 : Universitas Indonesia (UI)
Juara 2 : Universitas Diponegoro (UNDIP)
Juara 3 : Universitas Mataram (UNRAM)
  1. MCC Piala Komar Kantaatmadja (Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung)
MCC Nasional ini muncul pada awal Tahun 2011. MCC merupakan kelanjutan dari MCC KOMNAS HAM yang sempat terhenti pada Tahun 2008. yang membedakan adalah MCC ini mengusung nama Piala baru dan penyelenggaraanya 100% berada di bawah tanggung jawab Moot Court Society (MCS) Fakultas Hukum UNPAD. Untuk system Kompetisi dan cara penilaian masih tetap sama dengan MCC KOMNAS HAM yang sebelumnya. Yang membedakan hanyalah pada Juri Babak Final, selain Hakim, Jaksa, Advokat, dan Akademisi, ditambah 1 komponen lagi yaitu Komisioner Komnas HAM, sehingga menjadi 5 orang.
Berikut adalah Memori dari MCC ini:
    • 2011 : Juara 1 : Universitas Diponegoro (UNDIP)
Juara 2 : Universitas Indonesia (UI)
Juara 3 : Universitas Gadjah Mada (UGM)
  1. MCC Piala Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi, Jakarta)
Di antara MCC Nasional yang lain, MCC ini mungkin satu-satunya MCC Nasional yang diselenggarakan secara Mandiri oleh Instansi Pemerintah tanpa bekerja sama dengan Mahasiswa atau salah satu Fakultas Hukum di Indonesia. MCC ini muncul pada tahun 2011 dengan mengusung Tema Pengadilan Konstitusi dan Uji Materiil Undang-undang sebagai cirri khasnya. MCC ini diikuti oleh 11 (sebelas) Universitas dari seluruh Indonesia dan berhasil keluar menjadi pemenang adalah :
Juara 1 : Universitas Andalas (UNAND), Padang, Sumatera Barat.

Selain dari 12 MCC Nasional di atas, masih banyak pula MCC yang diadakan di tingkat Regional wilayah atau Propinsi tertentu.Sebagai contoh:
  • MCC Pers yang diadakan oleh Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta pada Tahun 2009 yang diadakan se JATENG – DIY dengan Juara 1 Universitas Diponegoro (UNDIP), Juara 2 Universitas Sebelas Maret (UNS), dan Juara 3 Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
  • MCC Regional Palembang yang diadakan dalam Rangka Ulang Tahun PN Palembang oleh Pengadilan Negeri Palembang pada tahun 2011.
  • Dan masih banyak lagi.

Kompetisi Peradilan Semu dari waktu ke waktu semakin berkembang. Hal ini ditandai dengan lahirnya berbagai Komunitas Peradilan Semu di tiap Fakultas Hukum yang ada, seperti:
Peradilan Semu FH UNS, KPS LEM FH UII, BSO La SaLe FH UI, CORPS UNPAR, Peradilan Semu FH UKI, Peradilan Semu FH UP, Peradilan Semu FH UGM, MCS FH Unpad, Bruidschaf FH Unibraw, OTF Peradilan Semu FH Trisakti, Atmajaya Moot Court Guild, Peradilan Semu FH USU, KOPEMU FH UNRAM, Peradilan Semu FH UNAIR, PSBH FH UNILA, UMCC FH Udayana, Peradilan Semu FH UNSOED, Peradilan Semu UAJY, Peradilan Semu UNHAS, Peradilan Semu FH UNSRAT, Peradilan Semu FH UNISBA, Peradilan Semu FH Unpatti, Peradilan Semu FH Ubaya, KPS FH UNSYIAH Aceh, KPS FH UNSUR Cianjur, dan masih banyak lagi.

Melihat dari semakin berkembangnya Kompetisi Peradilan Semu di Indonesia, maka amat disayangkan apabila masih banyak kawan-kawan dari Fakultas Hukum di Indonesia yang belum sempat merasakannya. Selain ajang mencari Ilmu, MCC Nasional juga menambah pergaulan dan khasanah pengetahuan kita.

Salam Peradilan Semu…

Kamis, 26 April 2012

Internal Mooting Sebagai Rintisan Penegak Hukum Masa Depan Indonesia


Apa itu Internal Mooting? Internal Mooting 2012 (Imoot) Fakultas Hukum Universitas Udayana merupakan satu kesatuan dari Rangkaian Pelatihan Peradilan Semu 2012. Internal Mooting adalah kompetisi peradilan semu Internal yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Udayana Moot Court Community pada tanggal 15 April 2012 di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana.  Adapun kegiatan Internal Mooting 2012 juga merupakan kompetisi peradilan semu internal Fakultas Hukum Universitas Udayana yang diadakan untuk kedua kalinya dan menyertakan 4 Delegasi. Masing-masing delegasi beranggotakan 15-16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana baik mahasiswa regular maupun mahasiswa ekstensi. Nama-nama delegasi sendiri menggunakan sejumlah asas-asas hukum antara lain, Delegasi Legalitas yang diketuai oleh saudara I Putu Fajar Aditya Kameshwara, Delegasi Retroaktif diketuai oleh saudara I Wayan Edy Kurniawan, Delegasi Ultimum Remidium diketuai oleh saudara Dewa Ayu Tika Pramanasari dan Delegasi Ne  Bis In Idem diketuai oleh saudara Muhammad Zainal Abidin.

Apa saja yang dilakukan oleh mereka yang mengikuti Internal Mooting? Internal Mooting sendiri mengajarkan mahasiswa bagaimana cara mengupas, menganalisa serta menelaah suatu kasus posisi yang dalam hal ini adalah kasus terkait dengan Lingkungan Hidup, selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan membuat surat dakwaan, nota keberatan hingga pada putusan akhir. Dan tak kalah penting yang diperlukan dari masing-masing delegasi adalah kekompakkan serta  kerjasama tim.

Apa saja hal-hal yang ingin dicapai dari terselenggaranya Internal Mooting 2012? Secara garis besar Internal Mooting 2012 memiliki dua tujuan, yakni tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang. Adapun tujuan jangka pendek dari terselenggaranya Internal Mooting adalah dalam rangka mempersiapkan kader-kader Udayana Moot Court Community yang unggul dan tangguh selanjutnya akan menjadi Delegasi Udayana dalam mengikuti sejumlah kompetisi peradilan semu nasional misalkan dalam waktu dekat ini adalah mengikuti Moot Court Competition Mutiara Djokosoetono VII. 


Dengan diadakannya Internal Mooting ini nantinya teman-teman Udayana Moot Court Community mampu langsung bersinergi sehingga mampu memperoleh hasil maksimal dalam Moot Court Competition Mutiara Djokosoetono VII. Disamping untuk kesiapan dan persiapan Udayana dalam Kompetisi Peradilan Semu Nasional, Internal Mooting memberikan pembelajaran kepada Mahasiswa Hukum angkatan 2010 dan 2011 yang notabene belum dan sedang mengambil mata Kuliah Hukum Acara Pidana. Jadi keikutsertaan Internal Mooting 2012 nantinya akan dirasakan manfaatnya oleh teman-teman ketika mengikuti perkuliahan. Adapun jangka panjang yang ingin dicapai adalah bagaimana teman-teman Mahasiswa mampu beracara dengan menerapkan KUHAP secara baik dan benar, menjadikan KUHAP sebagai pedoman dalam beracara dan yang tak kalah penting adalah bagaimana teman-teman sesuai dengan perannya masing-masing mampu mengimplementasikan Undang-undang secara moral reading bukan textual reading yang nantikan dari Undang-undang tersebut akan memberikan dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat. 


Hal ini sangat penting ketika teman-teman Mahasiswa sudah menyandang gelar Sarjana Hukum dan menjadi Penegak Hukum diharapkan tidak lagi gagap dan gugup dalam beracara, mampu menggali keadilan dalam Undang-undang dan menjadikan masa depan Hukum di Indonesia menjadi lebih baik lagi. Hal ini sejalan dengan Semangat teman-teman se-Indonesia yang marak mendirikan Komunitas Peradilan Semu serta menyelenggarakan Kompetisi Peradilan Semu Nasional adalah agar kelak kita sebagai Masa Depan Bangsa Indonesia mampu menegakkan Hukum serta mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945 alenia ke-IV.


Dalam persidangan yang dinilai dari masing-masing satu orang dari empat elemen (Pengadilan, Kejaksaan, PERADI dan Akademisi) diperoleh tiga Delegasi terbaik dan beberapa peran terbaik seperti Hakim terbaik, Penuntut Umum terbaik, Penasehat Hukum terbaik dan Panitera Terbaik. Penilaian tiga Delegasi terbaik dilihat dari kumulasi nilai Pemberkasan dan nilai Persidangan. Peringkat pertama diraih oleh Delegasi Ne Bis In Idem dengan total Nilai 2422 Peringkat kedua ditempati oleh Delegasi Retroaktif dengan total Nilai 2386 dan Delegasi Legalitas dengan total Nilai 2259 berhak menempati posisi Ketiga. 


Sementara untuk Peran Terbaik yakni Hakim, Penuntut Umum dan Panitera diperoleh oleh Delegasi Ultimum Remidium ( Dewa Ayu Tika Prmanasari, R. Caesalino Wahyu Putra dan A.A Angga Primantari sebagai Hakim Terbaik ), ( Luh Kade Pebria Satyani dan I Md Sanditya Edi Kurniawan sebagai Penuntut Umum Terbaik ), ( Ni Md Sutrisna Dewi sebagai Panitera Terbaik ) dan Penasihat Hukum Terbaik diperoleh Delegasi Retroaktif (Kadek Tegar Wacika dan Md Aprina Wulantika Dewi).

Oleh : I Kadek Apdila Wirawan (Universitas Udayana)

Selasa, 24 April 2012

PROFIL UDAYANA MOOT COURT COMMUNITY; ‘RUMAH KECIL’ DARI BALI UNTUK INDONESIA

Bukan hanya sebuah Komunitas Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana di bidang praktek ketrampilan kemahiran hukum dan berorganisasi, tetapi juga sebuah rumah bagi penegak hukum masa depan.

Sebuah Komunitas Peradilan Semu bernama Udayana Moot Court Community (UMCC) terbentuk pada tahun 2007 yang diprakasai oleh Wahyudi, Gung Dian dan Kisnu. Namun, UMCC disahkan sebagai organisasi mahasiswa pada 1 November 2009. UMCC beranggotakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana baik reguler maupun non reguler yang ingin mempelajari bidang hukum acara lebih mendalam sekaligus berorganisasi. Sebelum resmi terbentuk hingga saat ini, UMCC telah mengikuti berbagai macam Kompetisi peradilan semu di tingkat nasional, dan terdapat beberapa prestasi yang sudah diraih antara lain:

·         Juara II Kompetisi Peradilan Semu Niaga Tingkat Nasional Piala A.G Pringodigdo I Fakultas Hukum Universitas Airlangga
·         Juara IV Kompetisi Peradilan Semu ALSA (Asian Law Student’s Associations) Chapter Indonesia 2009
·         Juara III Kompetisi Peradilan Semu Niaga Tingkat Nasional Piala A.G Pringgodigdo II Fakultas Hukum Universitas Airlangga
·         Peserta Kompetisi Peradilan Semu Pidana Tingkat Nasional Piala Mutiara Djoko Soetono 2010.
·         Peserta Peradilan Semu ALSA (Asian Law Student’s Associations) Chapter Indonesia 2011. (Mendapat gelar Panitera Terbaik)
·         Juara III Kompetisi Peradilan Semu Piala Prof. Soedarto III Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
·         Juara III Kompetisi Peradilan Semu Niaga Tingkat Nasional Piala A.G Pringgodigdo III Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

UMCC bukan sekadar kumpulan mahasiswa yang ingin memuaskan dirinya dengan ilmu pengetahuan dan digunakan untuk kesenangan sendiri, melainkan juga belajar banyak hal dalam berorganisasi. Untuk menyelaraskan kedua hal tersebut, selain keikutsertaan dalam Kompetisi Peradilan Semu Nasional, UMCC memiliki beberapa agenda kegiatan. Rangkaian Pelatihan Peradilan Semu yang didalamnya terdapat seminar, pelatihan dan Kompetisi Peradilan Semu Internal kemudian Bakti Sosial UMCC Care, Penggalian dana kreatif dengan mengadakan Bazzar hingga event akbar UMCC yang diadakan 2 tahun sekali, Kompetisi Peradilan Semu Pidana Piala Tjokorda Raka Dherana.

Di masa kepengurusan periode ketiga dengan kepemimpinan Riga Raditya Arnaya, UMCC pada Musyawarah Nasional III Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI) yang diselenggarakan oleh Universitas Syiah Kuala di Asrama Haji Banda Aceh, 3-8 Maret 2012. Dengan delegasinya saat itu, I Wayan Alit Sudarsana yang terpilih sebagai Koordinator Pusat HKPSI.  Hal tersebut juga menjadi lecutan semangat untuk selalu berusaha memberikan yang terbaik atas segala bentuk kepercayaan lainnya, baik dalam berkompetisi ataupun penyelenggaraan kegiatan. Selayaknya sebuah rumah, UMCC berusaha menjadi tempat yang nyaman bagi penghuninya untuk belajar dan selalu di rindukan untuk pulang.

Struktur Kepengurusan Udayana Moot Court Community 2011-2012:

Anak Agung Ngurah Riga Raditya Arnaya (Ketua Umum)
Made Adhitya Anggriawan Wisadha (Wakil Ketua Umum)
Ni Putu Candra Dewi (Sekretaris Umum)
Gusti Ayu Cindy Permata Sari (Bendahara Umum)


Ngurah Kukuh Bramanta (Kepala Divisi Litigasi)
I Kadek Apdila Wirawan (Bidang Peradilan Pidana)
Komang Widhi Wahyu Suartini (Bidang Peradilan Perdata)
A.A Wira Permata Sari (Bidang Peradilan Konstitusi)
            Ni Wayan Surya Senimurtikawati (Bidang Peradilan Tata Usaha Negara)


Made Arya Aditya Pramana (Kepala Divisi Pelatihan dan Kaderisasi)
Bellana Saraswati (Bidang Pelatihan Berkas)
I Komang Wijana (Bidang Pelatihan Beracara)
Komang Ayu Lestari (Bidang Kaderisasi)


Ni Luh Putu Juliani Dewi Gangga (Kepala Divisi Hubungan Organisasi Internal dan Eksternal)
Aldo Robedo Parulian Samosir (Bidang Hubungan Organisasi Eksternal)
I Gusti Agung Ayu Dewi Satyawati (Bidang Hubungan Organisasi Internal)

facebook: Umcc Fh Unud
twitter: @UDAYANAMCC
-          Ni Putu Candra Dewi.

Minggu, 22 April 2012

Profil Komunitas Mahasiswa Peradilan Semu Les-Ales (KOMMPAS), Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

Komunitas Mahasiswa Peradilan Semu Les-Ales (KOMMPAS) merupakan sebuah wadah bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura terutama yang berkecimpung di dunia peradilan semu, sebagai wadah minat dan bakat mahasiswa Fakultas Hukum dalam membentuk serta mengasah kemampuan praktek beracara di persidangan sekaligus sebagai wujud memberikan pembekalan keilmuwan hukum calon praktisi hukum yang profesional, bermoral, dan memiliki integritas yang tinggi.
Berdirinya KOMMPAS berawal dari keikutsertaan pada Moot Court Competition Kahar Muzakkir III di Universitas Isalam Indonesia. Setelah kompetisi tersebut berakhir timbul keterikatan emosional yang kuat di dalam diri teman- teman mooters.
.
Ide dan gagasan pembentukan Komunitas Mahasiswa Peradilan Semu oleh Sdr. Arif Yudha, Ahmad Umar dan Abdurrahman Satrisna digagas sejak Nopember 2009, atau setelah mengikuti Kompetisi Peradilan Semu Piala Pringgodigdo yang diselenggarakan oleh BEM Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Melalui dialog yang sangat panjang, gagasan tersebut diterima oleh aktivis mahasiswa peradilan semu lainnya. Pada tanggal 21 Maret 2010 organisasi ini diresmikan oleh Bapak Yudi Widagdo Harimurti, selaku Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura.
Organisasi ini sangatlah penting, mengingat semakin banyaknya kompetisi peradilan semu yang ada di Indonesia, sehingga untuk dapat meraih prestasi di level nasional, wadah ini menjadi sarana latihan bagi mahasiswa.


Visi :
Sebagai wadah minat danbakat mahasiswa Fakultas Hukum dalam membentuk serta mengasah kemampuan praktek beracara di persidangan sekaligus sebagai wujud memberikan pembekalan keilmuwan hukum calon praktisi hukum yang profesional, bermoral, dan memiliki integritas yang tinggi.

Misi :
1. Menciptakan wadah minat dan bakat mahasiswa Fakultas Hukum dibidang keilmuwan hukum dalam praktek beracara di persidangan;
2. Melakukan pengkajian terhadap wacana hukum yang ada;
3. Membekali sekaligus mempersiapkan calon praktisi hukum yang memiliki kemahiran di bidangnya.

Slogan :
SEMPER PARATUS PRO JUSTICIA