ALL ABOUT PROFIL
KPS HUKUM UNESA
Motto Kami yakni : Go Harder or Go Home (Lakukan dengan Total atau
Tidak Sama Sekali)
Salam
Mooters….Berawal dari adanya informasi jikalau ada wadah yang bernama HKPSI
(Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia) dari rekan kami yang berada di
Universitas Brawijaya pada sekitar awal tahun 2010, kemudian Hukum UNESA
berinisiatif untuk mwmbentuk wadah KPS (Komunitas Peradilan Semu). Karena pada
awal tahun 2010 Hukum Unesa masih memiliki satu angkatan, maka pembentukan KPS
Hukum UNESA berada dibawah naungan BEM. Selanjutnya KPS HUKUM UNESA dikenal
dengan nama “LAST COURT” (LAW STUDENT’S MOOT COURT OF UNESA TEAM). KPS HUKUM UNESA
bergabung di dalam keanggotaan HKPSI pada tahun 2010 tepatnya pada kegiatan
MUNAS II HKPSI di Universitas Pancasila Jakarta. Pada bulan Mei 2012, para
anggota KPS HUKUM UNESA melakukan perombakan struktur dan AD/ART dan tercapai
kesepakatan bahwa KPS HUKUM UNESA berdiri sendiri serta independent di luar
naungan BEM, terhitung sejak bulan Juni 2012 J
email : lastcourt.kpshukumunesa@gmail.com
dan lastcourt.kpshukumunesa@yahoo.co.id
facebook : LAST COURT (KPS HUKUM UNESA)
Filosofi dari Bentuk Lambang KPS Last
Court :
Kerangka Bentuk lambang KPS HUKUM UNESA bisa dibagi menjadi 5 bagian,
yaitu:
1. Sayap burung garuda berwarna kuning berjumlah
sembilan (di sebelah kanan dan kiri)
2. The Lady Of Justice
3. Tulisan Last Court
4. Tulisan
Komunitas Peradilan Semu Universitas Negeri Surabaya yang ada pada lingkaran
kedua
5. Lingkaran
warna hitam berjumlah 3
Pemilihan warna dasar :
1. Warna Hitam : Warna Hitam “selalu” dikonotasikan dengan
sesuatu yang kurang baik, sesuatu yang negatif dan buruk
2. Warna Putih : Warna putih memiliki pemaknaan kesucian
hati
3. Warna Kuning : Warna Kuning berarti keluhuran budi
Arti dari lambang tersebut bisa
diuraikan sebagai berikut :
1. Sayap burung garuda berwarna kuning
berjumlah sembilan (di sebelah kanan dan kiri) bermakna bahwa symbol tersebut
adalah Bagian dari Lambang Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang memiliki
arti : yang terdiri dari empat bulu sayap besar, dan lima bulu sayap kecil,
melambangkan semangat '45 yang melandasi sikap dan perubahan seluruh civitas
akademika Unesa dalam berperan mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
2.
The Lady Of Justice merupakan salah satu symbol
yang digunakan untuk keadilan dimuka bumi ini. Digunakan karakter wanita karena
pada jaman kekaisaran dianggap wanita lebih bijak dalam mengambil keputusan dan
memang dari jaman romawi dahulu kala dewi themis dikenal dengan kearifan dan
mampu melihat masa depan. Sedangkan satu set timbangan yang berada ditangan
kiri symbol ini adalah menggambarkan dimana
ia mengukur kekuatan dukungan kasus dan oposisi membawa
pedang bermata dua di tangan kanannya melambangkan kekuatan alasan dan keadilan
yang mungkin memang baik untuk melawan pihak manapun. Digambarkan mengenakan tutup
mata. Ini dimaksudkan untuk mengindikasikan bahwa keadilan harus diberikan
secara objektif tanpa pandang bulu, blind
justice & blind equality.
Hukum hadir untuk menyempurnakan
perjalanan manusia menuju kesempurnaan. Melahirkan satu tatanan sosial yang
berkeadilan dan berkeadaban. Sebagai spirit, Dewi Keadilan adalah mimpi yang
harus diraih bagi pendamba keadilan dimanapun, tak terkecuali untuk penegakkan
supremasi hukum di Indonesia
3.
Tulisan Last
Court Merupakan Kependekan Dari Law
Student’s Moot Court Of Unesa Team yang notabene merupakan perwujudan dari
identitas Komunitas Peradilan Semu. Last Court dibentuk, hadir, dan akan selalu menunjukkan eksistensinya sebagai wadah untuk meningkatkan
wawasan dan kemahiran hukum serta menghasilkan prestasi, untuk belajar memahami
pengetahuan tentang peradilan dan mempraktekannya, untuk belajar dan
menyalurkan minat bakat dalam bidang peradilan semu, serta untuk menyaring dan menyeleksi
mahasiswa/i prodi S1 ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya yang akan menjadi
delegasi mewakili mahasiswa prodi S1 Ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya di
bidang peradilan semu.
4.
Tulisan Komunitas Peradilan Semu Universitas Negeri Surabaya yang ada pada
lingkaran kedua merupakan cerminan identitas KPS yang ada di dalam Universitas
Negeri Surabaya, adapun yang tergabung dalam KPS ini merupakan mahasiswa/i yang
mengambil program studi S1 Ilmu Hukum terutama yang berkecimpung dan memiliki
minat di dunia Peradilan Semu. KPS Unesa itu sendiri juga merupakan bagian dan
terdaftar di Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI).
5.
Lingkaran warna hitam berjumlah 3 memiliki makna Tri (tiga) Dharma Perguruan
Tinggi yaitu :
1.
Pendidikan dan Pengajaran
2.
Penelitian dan Pengembangan
3.
Pengabdian pada masyarakat
Tri
dharma perguruan tinggi
adalah salah satu dasar tanggung jawab mahasiswa yang harus dikembangkan secara
simultan, seimbang, dan bersama-sama, serta harus disadari betul oleh semua
mahasiswa agar dapat tercipta mahasiswa yang sadar dan mengimplementasikan Tri
Dharma Perguruan Tinggi. Kami selaku mahasiswa yang tergabung dalam wadah
Komunitas Peradilan Semu (KPS) “Last Court” Hukum Unesa diharapkan selalu dapat
mengaplikasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut dalam civitas akademik
maupun non akademik sehingga kami selaku “agent of change” dapat pula
memberikan kontribusi yang baik dalam membangun bangsa dan Negara Indonesia
tekhusus untuk Prodi Hukum baik di intern maupun ekstern Universitas Negeri
Surabaya.
Pemilihan 3 warna dasar hitam, putih, kuning yakni
memiliki makna bahwa sesuatu yang kurang baik, sesuatu yang negative, dan buruk
dapat dikurangi atau bahkan dapat ditiadakan dengan dimilikinya kesucian hati
dan keluhuran budi. Begitu pula jika dikaitkan terkhusus dengan hukum, tak
jarang pengimplementasian teori dan praktek supremasi hukum di dunia (termasuk
di Indonesia) antara putih dan hitam sulit dibedakan secara jelas dan tegas
dikarenakan kurangnya faktor kesucian hati dan keluhuran budi yang dimiliki
dalam tiap-tiap individu sehingga “abu-abu” lah yang nampak dalam supremasi
hukum. Hal ini jelas merupakan suatu ironi, sebab hukum dibentuk, hadir, dan
eksis di dalam kehidupan manusia untuk dapat paling tidak sebagai jembatan dalam
menyongsong kehidupan manusia di 3 aspek : keadilan, kepastian, dan
kemanfaatan. Jadi jelaslah : We need the law
because it’s used to limit and arrange our life. Beside it, there is statement
said that “nothing man without law and nothing law without man. It’s mean that
law and human needing each other in implementation.
Dari penjabaran filosofi Lambang KPS Hukum Unesa “Last Court”
diatas dapat ditarik benang ungu bahwa Last Court KPS Hukum Unesa yang
beranggotakan mahasiswa yang mengambil program studi S1 Ilmu Hukum di Unesa yang
memiliki rasa ingin tahu, minat, dan bakat dalam Peradilan Semu sehingga
melalui KPS ini diharapkan dapat menambah wawasan tentang praktek peradilan dan
kelak telah lulus dalam pendidikannya tersebut dan jika ingin menjadi penegak
hukum dapat menjadi penegak hukum atau yuris yang amanah, memiliki kesucian
hati, dan keluhuran budi dengan demikian tujuan hukum dapat tercipta untuk
kemaslahatan bersama.
Nb.
Anggota KPS LAST COURT UNESA bersifat aktif dan akan ter-subkan ke dalam
divisi-divisi yang telah ada sesuai dengan minat dan kemampuan yang dimiliki.
DAFTAR
KEPENGURUSAN
KPS
LAST COURT
PERIODE
2012 - 2013
KETUA : Wira Hadi Santoso (2010)
WAKIL KETUA : Didit Priambodo (2009)
SEKRETARIS : 1. Nurul Karimah (2009)
2. Elvira Yulianna A (2010)
3. Widya
Pratiwi (2011)
BENDAHARA : Nur Rahayu Ramadhani (2010)
DIVISI HUMAS DALAM : 1. R. Fauzi Zuhri W. P (2009)
2. Amanda
Ayu C (2010)
3. Verio
Afana A (2011)
DIVISI HUMAS LUAR : 1. M. Fadly Habibi (2009)
2. Rosichati Rosyidah (2009)
3. Amrur Rizal (2010)
4. Fitria
Rahmaningtyas (2010)
DIVISI MOOTCOURT : 1. Robi Putri Jayanti (2009)
2. Yohanes
Adhi Nugroho (2009)
3. M.
Mukhlis (2010)
4. Deny
Rizky K (2010)
DIVISI PERALATAN & PERLENGKAPAN : 1. Irqa Ade Cahyani (2009)
2. Umi Yasroh (2010)
3. Rino
Novianto (2010)
DIVISI PENDANAAN
& KEWIRAUSAHAAN : 1. Mufidah Ahmad (2010)
2. Niko
Antonio (2010)
3.
Gendrayani P (2011)
4. Siti M Ni’mah
(2010)
5. Fiki Andika (2011)
CONTACT PERSON :
WIRA HADI SANTOSO (KETUA KPS
UNESA) : 081515515989
DIDIT PRIAMBODO (WAKIL KETUA KPS
UNESA) : 085745458888 / 088804868178
0 komentar:
Posting Komentar