Apa itu Internal
Mooting? Internal Mooting 2012 (Imoot) Fakultas Hukum Universitas Udayana
merupakan satu kesatuan dari Rangkaian Pelatihan Peradilan Semu 2012. Internal
Mooting adalah kompetisi peradilan semu Internal yang diselenggarakan oleh
Mahasiswa Udayana Moot Court Community pada tanggal 15 April 2012 di Aula Fakultas
Hukum Universitas Udayana. Adapun
kegiatan Internal Mooting 2012 juga merupakan kompetisi peradilan semu internal
Fakultas Hukum Universitas Udayana yang diadakan untuk kedua kalinya dan
menyertakan 4 Delegasi. Masing-masing delegasi beranggotakan 15-16 mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Udayana baik mahasiswa regular maupun mahasiswa ekstensi.
Nama-nama delegasi sendiri menggunakan sejumlah asas-asas hukum antara lain,
Delegasi Legalitas yang diketuai oleh saudara I Putu Fajar Aditya Kameshwara,
Delegasi Retroaktif diketuai oleh saudara I Wayan Edy Kurniawan, Delegasi
Ultimum Remidium diketuai oleh saudara Dewa Ayu Tika Pramanasari dan Delegasi
Ne Bis In Idem diketuai oleh saudara
Muhammad Zainal Abidin.
Apa saja yang dilakukan
oleh mereka yang mengikuti Internal Mooting? Internal Mooting sendiri
mengajarkan mahasiswa bagaimana cara mengupas, menganalisa serta menelaah suatu
kasus posisi yang dalam hal ini adalah kasus terkait dengan Lingkungan Hidup, selanjutnya
dapat ditindaklanjuti dengan membuat surat dakwaan, nota keberatan hingga pada
putusan akhir. Dan tak kalah penting yang diperlukan dari masing-masing delegasi
adalah kekompakkan serta kerjasama tim.
Apa saja hal-hal yang
ingin dicapai dari terselenggaranya Internal Mooting 2012? Secara garis besar
Internal Mooting 2012 memiliki dua tujuan, yakni tujuan jangka pendek dan
tujuan jangka panjang. Adapun tujuan jangka pendek dari terselenggaranya Internal
Mooting adalah dalam rangka mempersiapkan kader-kader Udayana Moot Court
Community yang unggul dan tangguh selanjutnya akan menjadi Delegasi Udayana
dalam mengikuti sejumlah kompetisi peradilan semu nasional misalkan dalam waktu
dekat ini adalah mengikuti Moot Court Competition Mutiara Djokosoetono VII.
Dengan diadakannya Internal Mooting ini nantinya teman-teman Udayana Moot Court Community mampu langsung bersinergi sehingga mampu memperoleh hasil maksimal dalam Moot Court Competition Mutiara Djokosoetono VII. Disamping untuk kesiapan dan persiapan Udayana dalam Kompetisi Peradilan Semu Nasional, Internal Mooting memberikan pembelajaran kepada Mahasiswa Hukum angkatan 2010 dan 2011 yang notabene belum dan sedang mengambil mata Kuliah Hukum Acara Pidana. Jadi keikutsertaan Internal Mooting 2012 nantinya akan dirasakan manfaatnya oleh teman-teman ketika mengikuti perkuliahan. Adapun jangka panjang yang ingin dicapai adalah bagaimana teman-teman Mahasiswa mampu beracara dengan menerapkan KUHAP secara baik dan benar, menjadikan KUHAP sebagai pedoman dalam beracara dan yang tak kalah penting adalah bagaimana teman-teman sesuai dengan perannya masing-masing mampu mengimplementasikan Undang-undang secara moral reading bukan textual reading yang nantikan dari Undang-undang tersebut akan memberikan dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Hal ini sangat penting ketika teman-teman Mahasiswa sudah menyandang gelar Sarjana Hukum dan menjadi Penegak Hukum diharapkan tidak lagi gagap dan gugup dalam beracara, mampu menggali keadilan dalam Undang-undang dan menjadikan masa depan Hukum di Indonesia menjadi lebih baik lagi. Hal ini sejalan dengan Semangat teman-teman se-Indonesia yang marak mendirikan Komunitas Peradilan Semu serta menyelenggarakan Kompetisi Peradilan Semu Nasional adalah agar kelak kita sebagai Masa Depan Bangsa Indonesia mampu menegakkan Hukum serta mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945 alenia ke-IV.
Dengan diadakannya Internal Mooting ini nantinya teman-teman Udayana Moot Court Community mampu langsung bersinergi sehingga mampu memperoleh hasil maksimal dalam Moot Court Competition Mutiara Djokosoetono VII. Disamping untuk kesiapan dan persiapan Udayana dalam Kompetisi Peradilan Semu Nasional, Internal Mooting memberikan pembelajaran kepada Mahasiswa Hukum angkatan 2010 dan 2011 yang notabene belum dan sedang mengambil mata Kuliah Hukum Acara Pidana. Jadi keikutsertaan Internal Mooting 2012 nantinya akan dirasakan manfaatnya oleh teman-teman ketika mengikuti perkuliahan. Adapun jangka panjang yang ingin dicapai adalah bagaimana teman-teman Mahasiswa mampu beracara dengan menerapkan KUHAP secara baik dan benar, menjadikan KUHAP sebagai pedoman dalam beracara dan yang tak kalah penting adalah bagaimana teman-teman sesuai dengan perannya masing-masing mampu mengimplementasikan Undang-undang secara moral reading bukan textual reading yang nantikan dari Undang-undang tersebut akan memberikan dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Hal ini sangat penting ketika teman-teman Mahasiswa sudah menyandang gelar Sarjana Hukum dan menjadi Penegak Hukum diharapkan tidak lagi gagap dan gugup dalam beracara, mampu menggali keadilan dalam Undang-undang dan menjadikan masa depan Hukum di Indonesia menjadi lebih baik lagi. Hal ini sejalan dengan Semangat teman-teman se-Indonesia yang marak mendirikan Komunitas Peradilan Semu serta menyelenggarakan Kompetisi Peradilan Semu Nasional adalah agar kelak kita sebagai Masa Depan Bangsa Indonesia mampu menegakkan Hukum serta mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945 alenia ke-IV.
Dalam persidangan yang
dinilai dari masing-masing satu orang dari empat elemen (Pengadilan, Kejaksaan,
PERADI dan Akademisi) diperoleh tiga Delegasi terbaik dan beberapa peran
terbaik seperti Hakim terbaik, Penuntut Umum terbaik, Penasehat Hukum terbaik
dan Panitera Terbaik. Penilaian tiga Delegasi terbaik dilihat dari kumulasi
nilai Pemberkasan dan nilai Persidangan. Peringkat pertama diraih oleh Delegasi
Ne Bis In Idem dengan total Nilai 2422 Peringkat kedua ditempati oleh Delegasi
Retroaktif dengan total Nilai 2386 dan Delegasi Legalitas dengan total Nilai
2259 berhak menempati posisi Ketiga.
Sementara untuk Peran Terbaik yakni Hakim, Penuntut Umum dan Panitera diperoleh oleh Delegasi Ultimum Remidium ( Dewa Ayu Tika Prmanasari, R. Caesalino Wahyu Putra dan A.A Angga Primantari sebagai Hakim Terbaik ), ( Luh Kade Pebria Satyani dan I Md Sanditya Edi Kurniawan sebagai Penuntut Umum Terbaik ), ( Ni Md Sutrisna Dewi sebagai Panitera Terbaik ) dan Penasihat Hukum Terbaik diperoleh Delegasi Retroaktif (Kadek Tegar Wacika dan Md Aprina Wulantika Dewi).
Sementara untuk Peran Terbaik yakni Hakim, Penuntut Umum dan Panitera diperoleh oleh Delegasi Ultimum Remidium ( Dewa Ayu Tika Prmanasari, R. Caesalino Wahyu Putra dan A.A Angga Primantari sebagai Hakim Terbaik ), ( Luh Kade Pebria Satyani dan I Md Sanditya Edi Kurniawan sebagai Penuntut Umum Terbaik ), ( Ni Md Sutrisna Dewi sebagai Panitera Terbaik ) dan Penasihat Hukum Terbaik diperoleh Delegasi Retroaktif (Kadek Tegar Wacika dan Md Aprina Wulantika Dewi).
Oleh : I Kadek Apdila Wirawan (Universitas Udayana)